Dinas Lingkungan Hidup

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Cara membuat sertifikat halal yang pertama yakni dengan melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda tidak memiliki NIB, Anda bisa menggunakan dokumen lainnya seperti NPWPSIUP, IUMK, IUI, NKV, dan perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda memiliki izin usaha.

2. Fotokopi KTP

3. Daftar Riwayat Hidup

4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal

5. Nama dan Jenis Produk

6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

7. Proses Pengelolaan Produk

8. Dokumen Sistem Jaminan Halal



Bimbingan Penyusunan Dokumen Resiko Strategis Pemerintah Daerah oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Berita Selanjutnya

Bimbingan Penyusunan Dokumen Resiko Strategis Pemerintah Daerah oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau