Sejarah Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Dumai
Pemerintahan yang akuntabel merupakan sebuah keharusan yang perlu dilaksanakan dalam usaha mewujudkan aspirasi serta cita-cita masyarakat dalam mencapai masa depan yang baik. Berkaitan dengan hal itu, diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang telah memberikan kewenangan utuh dan bulat kepada daerah untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah, semangat reformasi di bidang politik, pemerintahan dan pembangunan juga mewarnai upaya pendayagunaan aparatur Negara dengan tuntutan mewujudkan administrasi Negara yang mendukung kelancaraan tugas dan fungsi pemerintahan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Perencanaan pembangunan daerah adalah strategi awal dalam menyusun rencana strategis pembangunan yang harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan memperhatikan sinkronisasi dan koordinasi yang berkelanjutan melalui tahapan yang jelas, mulai dari tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan sesuai Peraturan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 tahun 2008, sehingga perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional sesuai dengan rumpun bidang tugas pokok dan fungsinya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga mengamanatkan kepada Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra), dengan koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 7 tahun Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah (Tupoksi-OPD) dengan mengacu kepada Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang tertuang dalam RPJMD serta Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah dalam kurun 5 (lima) tahun.
Dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah terdiri dari Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD). Rencana Strategis (Renstra) berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan memperhatikan RPJM Nasional.
Perangkat daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dalam upaya mencapai keberhasilannya perlu didukung dengan perencanaan yang baik sesuai dengan visi, misi organisasi. Pendekatan yang dilakukan adalah melalui perencanaan strategis yang merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat untuk diimplementasikan oleh organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bahwa setiap perangkat daerah perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah. Renstra perangkat daerah disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah serta berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
Berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Dumai merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi. Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Walikota Dumai dalam kurun waktuTahun 2021-2024 memerlukan adanya suatu pedoman pelaksanaan kegiatan.
Sejak ditetapkannya Undang–undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan beberapa aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah, RPJM Nasional, maka Pemerintah KotaDumai wajib menyusun RPJMD Kota Dumai Tahun 2021- 2024 yang menjadi acuan Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah danPerindustrianKota Dumai menyusun pedomanpelaksanaan kegiatan lima tahunan dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra)Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2021- 2026 melalui Rencana Strategis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Dumai Tahun 2021 – 2026.
Kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tataran meso mencakup peningkatan sistem pendukung usaha yang mencakup lembaga atau sistem yang menyediakan dukungan bagi peningkatan akses koperasi dan UMKM kesumber daya produktif dalam rangka perluasan usaha dan perbaikan kinerja. Sumber daya produktif mencakup bahan baku,modal,tenaga kerja terampil, informasi dan teknologi. Perluasan usaha mencakup peningkatan tata laksana kelembagaan,peningkatan kapasitas dan perluasan jangkauan pasar.Sementara itu kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tataran mikro mencakup peningkatan kualitas kelembagaan koperasi dan UMKM serta perbaikan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) baik dari aspek kewirausahaan,maupun kemampuan teknis,manajeman dan pemasaran.
1.2 Landasan Hukum
Penyusunan Rencana Strategis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah danPerindustrianKota Dumai berlandaskan ketentuan peraturan perundangan sebagai acuan normatif, adalah sebagai berikut;
- Undang-Undang nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829);
- Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2014 Nomor 2440, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130);
- Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
- Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentnag Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintahan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasinal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
- Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Derah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, PengendaliandanEvaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluasiRancanganPeraturan Daerah TentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah danRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, Serta Tata Cara PerubahanRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, danRencanaKerjaPemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk halal.
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PER/M.UMKM/X/2016 Tentang Pedoman nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 Tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri.
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2018 Tentang Pedoman nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan Pemerintah Bidang Perindustrian;
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22);
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 217);
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Monenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Kota Dumai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2014 Nomor 5 Seri E);
- Peraturan Daerah Kota DumaiNomor15Tahun 2019tentangRencana Tata Ruangan Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2019 Nomor 4 Seri E);
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota DumaiTahun 2016 Nomor 1 Seri D.
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2026.
- Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Dumai.