Syarat Pengurusan P-IRT
- 1. Mengajukan permohonan diatas materai 6.000
- 2. Print out NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
- 3. Print out Jenis Izin Usaha dari OSS
- 4. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- 5. Berita Acara pemeriksaan dari Dinas Kesehatan
- 6. Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah setempat
- 7. Rancangan Label Pangan
- 8. Sertifikat Penyuluhan Produksi Pangan dan Rumah Tangga
- 9. Surat Kuasa bermaterai 6000 (jika diwakilkan).
- 10. Bila ada perubahan harus melampirkan izin yang lama