Dinas Lingkungan Hidup

Syarat Pengurusan P-IRT

  • 1. Mengajukan permohonan diatas materai 6.000
  • 2. Print out NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  • 3. Print out Jenis Izin Usaha dari OSS
  • 4. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • 5. Berita Acara pemeriksaan dari Dinas Kesehatan
  • 6. Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah setempat
  • 7. Rancangan Label Pangan
  • 8. Sertifikat Penyuluhan Produksi Pangan dan Rumah Tangga
  • 9. Surat Kuasa bermaterai 6000 (jika diwakilkan).
  • 10. Bila ada perubahan harus melampirkan izin yang lama



Walikota Dumai Resmi Meluncurkan Aplikasi Flatform Digiloka Berita Sebelumnya

Walikota Dumai Resmi Meluncurkan Aplikasi Flatform Digiloka

PEMBUKAAN PELATIHAN PACKAGING DAN E-COMMERCE PRODUK UMKM Berita Selanjutnya

PEMBUKAAN PELATIHAN PACKAGING DAN E-COMMERCE PRODUK UMKM